Advertisement
PDIP Ditegaskan Tetap Berkomitmen Bersama Kabinet Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—PDIP menegaskan komitmen tetap berada di barisan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini diutarakan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristianto.
"Ya, itu komitmen bagi PDIP meskipun beliau [Jokowi] sudah berubah, tetapi tugas PDIP memperjuangkan dan negara tetap dikedepankan," ujarnya seusai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023). Ia menyatakan bagi PDIP saat ini menjaga stabilitas politik jauh lebih dikedepankan daripada sekadar manuver politik, karena suara pemilu itu ada di tangan rakyat.
Advertisement
Oleh sebab itu menteri--menteri dari PDIP harus tetap bertugas menjalankan tugas bangsa dan negara. "Rakyat itu sangat cerdas, rakyat itu sangat tahu mana yang baik," ujarnya.
Menurutnya sebagai partai pengusung, PDIP akan terus mengawal jalannya pemerintahan hingga berakhirnya masa jabatan Jokowi-Ma'aruf Amin, meski di Pemilihan Presiden 2024, PDIP memilih jalan berbeda dengan mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Kami mengawal Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai satu kesatuan sampai menyelesaikan tugas dan berakhirnya jabatan, meski pun di Pemilu ini kami memiliki pilihan yang berbeda kami bergerak pada Ganjar-Mahfud," tuturnya.
Di sisi lain, Hasto juga mengungkapkan Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah menjadi bagian dari Partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Revitalisasi Jeron Beteng Kraton Jogja: Kesepakatan dengan Warga Ditarget Selesai di 2024
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud Md, sehingga berdasarkan undang-undang parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda. "Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa [dicalonkan]," tegas Hasto.
Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi. "Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.
Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran, hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik, namun realitas itu juga harus mengedepankan etika. "Politik itu bicara tentang etika, rakyat yang menyuarakan itu. Karena di atas partai ada rakyat," ucap Hasto Kristiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Politisi Muda Finlandia Eemeli Peltonen Diduga Bunuh Diri
- Hubungan Australia-Israel Memanas, Pemimpin Kedua Negara Saling Sindir
- Pencarian 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Tanjung Mas Semarang Dilanjutkan
- Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Selegram Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini, 20 Agustus 2025
- Penyebab Badai PHK di Industri Tekstil, Pengusaha Sebut Ada Mafia Impor
Advertisement

Hingga Agustus 2025 Ada 114 Kasus Kebakaran di Bantul, Kebanyakan Penyebabnya Ini
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Sebelum Ditemukan Tewas di Reservoir Siranda, Korban Dilaporkan Hilang
- DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor
- Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat
- Ukraina Bakal Beli Senjata ke AS Senilai US$100 Miliar
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
- Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
Advertisement
Advertisement